SAMPIT – Berdasarkan ketentuan perundangan, penyampaian rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan dibahas selanjutnya merupakan amanah dari pasal 49 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 Tahun 2017 disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Untuk itu pada hari ini, Bupati Kotim Halikinnor melakukan penyerahan RPJM Tahun 2021-2026 kepada DPRD Kotim yang diterima oleh Wakil Ketua II Hairis Salamad.
“RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan visi terwujudnya Kabupaten Kotim yang mandiri, maju dan sejahtera,” ujar Halikinnor, Senin 5 April 2021.
Dengan visi itu maka dilakukan pembahasan dan terciptalah RPJMD tahun 2021-2026. Yang mana salah satu misinya yaitu mewujudkan Kotim sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya.
“Menyatu pada visi dan misi tersebut, kami juga menyelaraskan dengan visi dan misi gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kotim tahun 2005-2025,” ungkapnya.
Yakni dalam RPJMD Tahun 2021-2026 ditetapkan, pembangunan infrastuktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyatakat, tata kelola pemerintahan, Kotim yang nyaman lestari dan berbudaya.
“Untuk mencapai hal itu perlu adanya pendekatan, pertama pendekatan teknolatif yang dilaksnakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” tegas Halikinnor.
Salanjutnya, pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketiga pendekatan Politis yaitu dilaksanakan dengan menterjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan yang dibahas bersama-sama DPRD.
“Artinya RPJMD 2021-2026 merupakan peraturan daerah. Ke empat pendekatan atas bawah dan bawah atas, dimana perencanaan akan diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Dokumen RPJMD tahun 2021-2026 merupakan dokumen rancangan awal sebanyak kurang lebih 500 halaman yang terdiri dari pendahuluan, gambaran daerah, permasalahan khusus yang terjadi, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan progam pembangunan daerah, kerangka dana pembangunan dan program perangkat daerah serta kinerja-kinerja pemerintah daerah.
Penjabaran visi dan misi yang tertuang dalam dokumen tersebut lanjut Halikinnor, akan disampaikan tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan. Yakni yang pertama meningkatkan kualitas jalan dan jembatan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar, serta meningkatkan jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pembangunan pemuda dan olahraga.
Ke tiga memingkatkan keseimbangan ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, sektor pariwisata, penanganan masalah kesejahteraan sosial dan prestasi di daerah.
Ke empat, meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja birokarasi yang akuntabel, sisi pemerintahan berbasis elektronik, keuangan daerah dan kemandirian desa.
Ke lima, peningkatakatan kulaitas hidup dengan sasaran menurunya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pabrik, menurunya Karhutla, meningkatkan budaya daerah.
“Untuk mencapai itu diperlukan dukungan dunia usaha dan seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, dana awal RPJMD tahun 2021-2026 dari PAD, dana bagi hasil pusat dan daerah provinsi serta dana alokasi umum dan pendapatan lain yang sah.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post