SAMPIT – Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada Selasa 30 Maret 2021 di Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim.
Dalam hal ini, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit beserta seluruh instansi pemerintahan siap melaksanakan program pemerintah yang sifatnya nasional yaitu PPKM skala mikro.
“PPKM ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan insyaallah kami akan mendukung sepenuhnya secara total untuk pelaksanaan PPKM ini. Dan tadi sudah dilaksanakan kegiatan yang sifatnya supervisi dan asistensi terhadap rekan-rekan kita di kecamatan dan keluarahan di seluruh Kabupaten Kotim terkait kesiapan dan pelaksanaan PPKM itu sendiri,” bebernya, Selasa 30 Maret 2021.
Jadi panjutnya, pihaknya berpesan kepada seluruh aparatur pemerintahan, jajaran Polres Kotim dan jajaran Kodim 1015 Sampit untuk bersama-sama berikhtiar bahu membahu bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kotim ini.
“Sebagian besar wilayah sudah siap bahkan ada yang sudah berdiri posko PPKM di kelurahan dan desa, tapi memang ada beberapa yang perlu kita berikan asistensi terkait dengan penganggaran. Karena penganggaran itu memang sudah digariskan mulai dari instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai dengan instruksi Bupati Kotim,” tegasnya.
Insyaallah ujarnya, tidak akan ada masalah, karena pihaknya di level kabupaten ini tetap akan setia memberikan dedikasi maupun supervisi kepada kawan-kawan di tingkat mikro.
“Sampai dengan saat ini di Kotim berdasarkan zonasi pada level RT, semua masih pada tarap zona kuning. Ada beberapa titik yang memang tinggi, seperti di Kelurahan Mentawa Baru Hilir yang memang harus diberikan perhatian khusus. Supaya zonasi kuning ini tidak meningkat menjadi zona oranye ataupun zona merah,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan memaksimalkan agar zona kuning ini turun menjadi zona hijau. Yang mana diberlakukan PPKM ini esensinya adalah pemerintah melakukan sampai dengan level skala mikro atau paling bawah. Dengan harapan upaya memutus mata rantai Covid-19 ini bisa berjalan secara efektif dan kegiatan perekonomian masyarakat dapat terdukung.
“Jadi berjalan seiring dan seirama antara pemulihan ekonomi yang sifatnya regional di Kotim dengan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kalau PSBB itu diberlakukan sama seluruh wilayah, tapi kalau skala mikro ini perlakukannya beda. Dalam satu kelurahan saja ada RT yang terdampak ada juga yang tidak, penangananya pun akan beda,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post