SAMPIT – Setelah dilakukan pengecekkan zona berdasarkan parameter pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk saat ini tidak terdapat desa atau kelurahan dengan kategori orange atau merah (tidak ada lebih dari 5 rumah dalam 1 RT yang terpapar) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, semua kelurahan dan desa di Kotim sudah dibentuk PPKM berbasis mikro. Yang mana sementara zona kuning, terdapat di 3 desa dan 10 kelurahan. Dari 10 kelurahan itu, 9 diantaranya kelurahan di wilayah Kota Sampit yakni Kecamatan Ketapang dan Baamang.
“Untuk skala jumlah RT yang terdampak, saat ini terdata penyebaran kasus aktif di Kotim sebanyak 131 kasus aktif berada di 51 RT dengan rincian 3 RT di desa, 47 RT di wilayah Kota Sampit dan 1 RT di Mentaya Seberang,” ujarnya, Rabu 24 Maret 2021.
Lanjutnya, seluruh desa dan kelurahan sudah membentuk Satgas dan posko PPKM. Dan di koordinasikan melalui grup Whatsapp Apdesi desa dan forum Whatsapp kecamatan.
“Khusus untuk kelurahan, mengingat tingkat kerentanan khususnya saat ini di dominasi daerah kelurahan, Pemkab Kotim telah mempersiapkan alokasi dana refocusing untuk menunjang kegiatan posko PPKM berbasis mikro. Sedangkan untuk desa menggunakan alokasi APBDes, namun apabila dibutuhkan dapat di bantu oleh dana APBD Kotim,” bebernya.
Dijelaskannya, cara bekerja PPKM berbasis mikro di tingkat kelurahan dan desa ini berbeda dengan di Sampit. Dimana difokuskan semua kelurahan itu bergerak karena hampir semuanya ini ada yang positif namun levelnya berbeda-beda.
Bagi daerah lain yang tidak ada konfirmasi positif sifatnya hanya memantau tapi mereka wajib punya data masyarakatnya yang terkonfirmasi, oleh karena itu perlu ada koordinasi yang kuat antara posko PPKM dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
Bagi yang ada rumah-rumahnya menjalani isolasi mandiri, disitulah peran posko PPKM mulai bergerak mengawasi pelaksanaan isolasi mandiri tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post