Kades Tangkarobah Diminta Gunakan Dana Desa Untuk Skala Prioritas

SAMPIT – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Desa Tangkarobah Gustap Jaya meminta kepada Kepala Desa (Kades) Tengkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar dalam menggunakan Dana Desa (DD) harus memenuhi kebutuhan prioritas dan keadilan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Baca juga berita lainnya