SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberi sangsi bagi warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan.
“Saya akan instruksikan Satpol PP untuk memantau, terutama di bekas tempat pembuangan sampah (TPS),” kata Bupati Kotim, H. Halikinnor, Jumat 19 Maret 2021.
Hal itu dilakukan lantaran masih ada sebagian masyarakat yang membuang sampah di tempat tersebut. Padahal jelas di tempat itu sudah ada pemberitahuan tentang larangan membuang sampah.
“Agar nantinya kalau memang menemukan warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang itu akan diberi sanksi dan itu di Perda kita ada, ada sanksi denda,” jelasnya.
Dikatakannya sanksi ini diberikan bukan untuk menyakiti masyarakat melainkan sebagai efek jera bagi mereka yang masih saja membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Karena kita sudah membangun Depo Sampah dimana-mana, tapi masih ada saja yang buang sampah sembarangan. Dengan adanya sanksi masyarakat diharapkan lebih patuh dengan aturan yang kita buat,” kata Halikinnor.
(dev/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post