SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah menata kembali zona parkir, khususnya di Kota Sampit. Pemkab Kotim melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan titik-titik serta tarif parkir. Hal ini dilakukan agar zona parkir di Sampit lebih tertata dan dapat berjalan dengan baik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, Siagano melalui Kepala Bidang Pembinaan, Keselamatan dan Perparkiran, Nanang Suriansyah menyebutkan, saat ini luas wilayah kota Sampit berpotensi adanya perparkiran dengan zona jalan. Dimana titik parkir sangat memungkinkan adanya juru parkir (jukir) memanfaatkan perparkiran dengan tidak memberikan karcis tanda resmi alat transaksi yang sah sebagai jasa pengguna parkir dan dimanfaatkan jukir untuk masuk kantong pribadi.
“Petugas kami masih kurang dalam pengawasan dengan cakupan wilayah parkir per zona dan titik parkir. Dimana pengawasannya yang kurang dikarenakan keterbatasan tenaga pegawai yang terbatas hanya ada 5 orang pegawai di bidang teknis,” ujarnya, Minggu 14 Maret 2021.
Kekurangan pegawai ini mengakibatkan kurang efektif dan meratanya dalam pengawasan dan menjadi kesempatan jukir bermain kucing kucingan dengan petugas pengawasan.
“Padahal perparkiran ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir sesuai peraturan daerah (perda) no.19 tahun 2010 dan Perda no.5 tahun 2018 tentang tarif parkir,” sebutnya.
Dikatakannya, bidang teknis memerlukan pegawai tambahan untuk mencakup luas zona dan titik parkir maksimal tambahan 10 orang lagi untuk lebih efisien dalam pengawasan jukir nakal.
(dia/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post