SAMPIT – Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum dapat dipastikan kapan akan dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sementara, Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Kotim yang juga Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah(Sekda) Kotim mengungkapkan, tunjangan PNS saat ini menyesuaikan dengan sistem keuangan, dimana dimasa pandemi Covid-19 sejumlah anggaran dilakuan refocusing untuk penangan Covid-19.
“Sekarang tunjangan menyesuaikan dengan kondisi anggaran,” ungkapnya, Rabu 24 Februari 2021. Dirinya menyebut dengan adanya penyesuaian anggaran tersebut, maka tidak ada kenaikan untuk tunjangan PNS dimasa pandemi Covid-19, yang ada seharusnya dikurangi.
“Kita saat ini sedang prihatin, jadi tidak ada kenaikan tunjangan malah sewajarnya dikurangi,” ungkap Akhmad Husain. Diketahui bahwa tunjangan PNS semenjak bulan 3 bulan terakhir yaitu dari bulan November tahun 2020 hingga bulan Januari 2021, tunjangan daerah belum dicairkan oleh Pemda setempat.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kotim Poraktina Ike Heritha mengatakan, tunjangan PNS akan dibayarkan setelah hasil pemeriksaan BPKAD. Pasalnya untuk tunjangan pada bulan November dan Desember masih masuk hutang.
“Kita kan harus memasukan ke laporan keuangan dulu terus diperiksa oleh BPK, setelah diperiksa baru dibayarkan, kan harus diakui dulu makanya dibuat laporan keunagan” terang Kepala BPKAD Kotim.
Lanjutnya, untuk pemeriksaan sendiri akan dilakukan secara dua kali, setelah melakukan pihaknya menyampaikan laporan maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara rinci.
Dikatakannya, tunjangan yang akan dikeluarkan untuk seluruh PNS, termasuk tunjangan guru dan ASN struktural, yaitu tunjangan bulan November dan Desember. Dirinya juga menyebut, jika pemeriksaan selesai tunjangan untuk tahun 2021 yaitu bulan Januari akan dikeluarkan.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post