SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali mengeluarkan 6 orang narapidana yang memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi rumah.
“Dasar dari pengeluaran keenam orang narapidana tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Klas IIB Sampit, Suhaimi, Sabtu 20 Februari 2021.
Dikatakannya bahwa tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas atau rumah tahanan.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Reza Febriansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 67 orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah, 3 orang narapidana menjalani program CB, 1 orang menjalani program PB, dan hari ini kami mengeluarkan 6 orang untuk menjalani asimilasi rumah.
“Sehingga dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sampai saat ini di Lapas Sampit berjumlah 77 orang narapidana. Nanti masih akan ada penambahan lagi karena masih dalam pandemi Covid-19,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post