SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi saat mimpin apel dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim menyebut, tingkat perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbilang tinggi di Kotim. “Hampir setiap bulan itu ada berkas perceraian yang harus saya tandatangani,” sebutnya, Selasa 16 Februari 2021.
Sehingga dirinya berpesan kepada PNS yang ada di Kotim untuk menjaga keutuhan rumah tangga mereka. Pasalnya yang menjadi korban adalah anak dalam hal tersebut. Menurutnya di Kotim selain menciptakan kota layak anak perlu menciptakan kota layak keluarga kedepannya.
“Selama saya jadi Bupati hal yang paling memalukan bagi saya adalah perceraian yang saya alami, jadi ini jangan sampai kalian alami,” paparnya. Terkait perceraian dikalangan PNS, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alang Arianto, membenarkan apa yang disampaikan oleh Bupati tersebut.
“Memang setiap bulan itu ada, dan kita berusaha memberikan jalan keluar serta mediasi,”terangnya. Kebanyakan penyebab permasalahan perceraian dikalangan PNS, Alang Arianto menyebut lantaran ketidak cocokan antara pasangan, sehingga mereka bersikeras melakukan perceraian.
Alang Arianto menyampaikan proses perceraian PNS yang pertama adalah melakukan permohonan izin cerai kepada pejabat yang bersangkutan, memiliki rekomendasi dari kepala SKPD, memiliki berita acara pemeriksaan dari SKPD dan surat keterangan dari BP4, kesepakatan cerai suami istri dengan materai 6000. “Selain itu juga harus dapat izin Bupati Kotim baru dapat dilakukan perceraian,”sampainya
Discussion about this post