• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Menindak Toko Miras Ilegal

Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Menindak Toko Miras Ilegal

Kamis, 11 Februari 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim, H Supian Hadi didampingi Penjabat Sekda, Suparmadi, Ketua Pengadilan Negeri, Darminto Hutasoit dan Kepala Kejaksaan Negeri Hartono, Kamis 11 Februari 2021.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Bupati Kotim, H Supian Hadi didampingi Penjabat Sekda, Suparmadi, Ketua Pengadilan Negeri, Darminto Hutasoit dan Kepala Kejaksaan Negeri Hartono, Kamis 11 Februari 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Wacana penertiban toko penjual miras (minuman keras) tidak mengantongi izin di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya gertakan sambal semata. Pasalnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda Satpol PP maupun aparat hukum lainnya menertibkan toko penjual miras tidak berizin.

Bahkan Supian Hadi sendiripun ketika ditanya kembali kapan razia toko miras ilegal itu dilakukan hanya menjawab diplomatis.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Kalau razia di kasih tau bukan razia namanya,” ungkap Bupati Kotim, Supian Hadi, Kamis 11 Februari 2021.

Padahal sebelumnya Supian jelas sudah menginstruksikan kepada aparat terkait untuk segera menindak toko penjual miras tidak mengantongi izin. Namun saat itu Satpol PP menunggu digelar rapat bersama dengan Bupati. Dan hingga kini rencana itu akan menjadi rencana yang tidak ada tindakan nyata.

“Mudahan saja,” ujar Supian Hadi.

Diketahui, peredaran Miras di Kotim sudah sangat meresahkan masyatakat. Meski mereka tidak mengantongi izin dari dinas terkait, namun toko-toko miras yang diduga ilegal itu sudah berani menjual secara terang-terangan.

Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana Perda, maka toko, kios/warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.

Sehingga jika terdapat toko yang menjual miras di Kotim, dipastikan tidak ada izin dari dinas terkait. Wilayah Sampit hanya Hypermart yang diperbolehkan menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah.

Selain itu, tempat yang diperbolehkan menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5, di Kotim hanya Aquarius. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh di ecer ataupun dibawa pulang. Sedangkan miras golongan A hanya rumah makan dan restoran dengan syarat diminum ditempat. Karaoke boleh, asalkan memenuhi syarat yg ada dalam Perda,seperti jarak tempat tersebut dengan Tempat Ibadah (Masjid,Gereja, Vihara dll), Sekolah dan Kantor Pemerintah minimal 200 M.

Sementara itu salah seorang warga, J menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak berani dengan para penjual miras ilegal.

“Kami menunggu tindakan pemerintah untuk tertibkan toko miras ini. Coba polisi juga langsung tindak mereka bersama satpol PP,” katanya.

(dev/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Sukamara Lancar

Next Post

Bupati Seruyan Imbau Masyarakat Jangan Takut di Vaksin

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Seruyan Imbau Masyarakat Jangan Takut di Vaksin

Puluhan Desa di Gunung Mas Sudah Ditetapkan Jadi Lewu Isen Mulang

Kajari Kotim Apresiasi PWI Kotim Sebagai Mitra

Pasokan Narkoba di Gunung Mas dari Jaringan Lapas

Pembangunan RS Pratama Kolam Wujud Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK