SAMPIT – Wacana penertiban toko penjual miras (minuman keras) tidak mengantongi izin di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya gertakan sambal semata. Pasalnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda Satpol PP maupun aparat hukum lainnya menertibkan toko penjual miras tidak berizin.
Bahkan Supian Hadi sendiripun ketika ditanya kembali kapan razia toko miras ilegal itu dilakukan hanya menjawab diplomatis.
“Kalau razia di kasih tau bukan razia namanya,” ungkap Bupati Kotim, Supian Hadi, Kamis 11 Februari 2021.
Padahal sebelumnya Supian jelas sudah menginstruksikan kepada aparat terkait untuk segera menindak toko penjual miras tidak mengantongi izin. Namun saat itu Satpol PP menunggu digelar rapat bersama dengan Bupati. Dan hingga kini rencana itu akan menjadi rencana yang tidak ada tindakan nyata.
“Mudahan saja,” ujar Supian Hadi.
Diketahui, peredaran Miras di Kotim sudah sangat meresahkan masyatakat. Meski mereka tidak mengantongi izin dari dinas terkait, namun toko-toko miras yang diduga ilegal itu sudah berani menjual secara terang-terangan.
Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana Perda, maka toko, kios/warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
Sehingga jika terdapat toko yang menjual miras di Kotim, dipastikan tidak ada izin dari dinas terkait. Wilayah Sampit hanya Hypermart yang diperbolehkan menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol 5% kebawah.
Selain itu, tempat yang diperbolehkan menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5, di Kotim hanya Aquarius. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh di ecer ataupun dibawa pulang. Sedangkan miras golongan A hanya rumah makan dan restoran dengan syarat diminum ditempat. Karaoke boleh, asalkan memenuhi syarat yg ada dalam Perda,seperti jarak tempat tersebut dengan Tempat Ibadah (Masjid,Gereja, Vihara dll), Sekolah dan Kantor Pemerintah minimal 200 M.
Sementara itu salah seorang warga, J menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak berani dengan para penjual miras ilegal.
“Kami menunggu tindakan pemerintah untuk tertibkan toko miras ini. Coba polisi juga langsung tindak mereka bersama satpol PP,” katanya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post