SAMPIT – Tercatat sebanyak 2.338 warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam rentang waktu September hingga Desember 2020 ini.
“Dihitung sejak September hingga Desember ini sebanyak 2.338 orang telah melanggar prokes, karena tidak memakai masker saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Rihel.
Rihel mengatakan, jumlah 2.338 pelanggar prokes tersebut merupakan hasil razia selama bulan September hingga Desember 2020, sejak keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Rihel mengungkapkan dilakukannya razia atau operasi yustisi bertujuan untuk menegakan disiplin memakai masker bukan hanya jumlahnya, namun untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi prokes serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Disampaikannya, di era kehidupan normal baru seperti saat ini, disiplin mematuhi protokol kesehatan merupakan hal mutlak, guna mencegah hingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Kotim bisa kembali zona hijau,” sebutnya.
Para pelanggar prokes yang terjaring razia kemudian di data dan diberikan teguran lisan hingga sanksi push up di tempat dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar prokes.
Dia berharap ke depannya masyarakat bisa lebih peduli terhadap kesehatan dengan memakai masker selama beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post