SAMPIT – Untuk antisiapsi terjadinya lonjakan angka pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran agar semua tempat wisata ditutup jelang perayaan tahun baru.
Dimana penutupan dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Penutupan ini berlaku untuk tempat wisata yang terdapat di pantai ujung pandaran dan tempat wisata lainnya.
Camat Teluk Sampit, Juliansyah mengatakan, khususnya penutupan tempat wisata di Ujung Pandaran tersebut tidak hanya berlaku untuk milik pemerintah namun juga milik swasta. “Semuanya termasuk milik swasta juga ditutup. Mengingat saat ini kita masih dilanda Pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin 28 Desember 2020.
Lanjutnya, untuk antasipasi jika ada pengunjung yang tetap datang ke tempat wisata pantai Ujung Pandaran, pihaknya mendirikan pos jaga sebelum masuk objek wisata. “Dimana nantinya pos ini akan dijaga oleh aparat gabungan yang terdiri dari berbagai instansi,” bebernya.
Dirinya berharap, agar masyarakat tetap mematuhi apa yang sudah dianjurkan oleh pemerintah melalui surat edaran tersebut. Hal ini guna menekan angka penyebaran virus corona dan menghindari munculnya klaster baru. “Nanti semua yang melintas akan diperiksa di pos jaga tersebut,” demikian Juliansyah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post