SAMPIT – Sebanyak 24 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang beragama Nasrani mendapat remisi khusus Natal tahun 2020.
“Natal tahun ini ada 24 Napi yang mendapat remisi dengan besaran 15 hari sampai 1 bulan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Jumat 25 Desember 2020.
Ia mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Agung Supriyanto yang langsung turut hadir dalam kegiatan tersebut secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal kepada para Narapidana sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM dalam rangka Natal tahun 2020.
Dalam sambutannya, dirinya juga mengucapkan selamat Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Katholik dan Protestan dengan harapan Natal kali ini kedemaian selalu menyertai, serta momentum Natal ini dapat menambah semangat para warga binaan semua selama menjalani pidana di Lapas agar selalu meningkatkan ibadahnya” tuturnya
“Selamat kepada para Narapidana yang mendapatkan remisi, dimana ini sebagai penghargaan negara kepada yang mereka yang memenuhi persyaratan dan yang belum mendapatkan remisi semoga tahun depan mendapatkan remisi serupa” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post