SAMPIT – Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin menyebutkan, dari hasil koordinasi pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kotim. Saat ini salah satu masalah krusial yang dihadapi Kotim adalah kecepatan mendapatkan hasil swab.
“Dimana ini akan berdampak pada pelaksanaan 3T (Testing, tracking, treatment). Untuk itu kita butuh alat PCR segera, ini sudah saya sampaikan juga dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dan beliau mendukung,” ujar AKBP Jakin yang juga wakil ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kotim, Rabu 2 Desember 2020.
Lanjutnya, selain itu Kapolda provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga sudah membuka ruang. Dimana pihaknya mempersilahkan Satgas penanganan Covid-19 Kotim untuk mengajukan sampel swab kepada rumah sakit bayangkara Polda Kalteng.
“Karena mereka mempunyai alat PCR sangat bagus yang disertifikasi oleh Kementrian Kesehatan langsung. Dan mereka bisa menjamin hasil swab keluar dalam waktu satu hari,” bebernya.
Lebih lanjut diterangkan, Polres Kotim sudah sangat sering melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, dan sanksi terberatnya yaitu pemaksaan memakai masker.
“Namun sudah beredar di masyarakat bahwa hukuman hanya push up atau menyanyi Indonesia Raya atau membaca pancasila. Inilah yang membuat lemahnya juga pendisiplinan,” ujarnya.
Sehingga pihaknya berharap peraturan bupati ini di angkat menjadi peraturan daerah, agar masyarakat ada rasa segan melanggar protokol kesehatan.
“Jika dimungkinkan kami juga menyarankan kepada pemda agar berlakukan batas jam malam, di atas jam 21.00 WIB tidak perlu lagi ada kegiatan. Karena di Kotim ini setelah mulai dibuka tempat-tempat hiburan peningkatan Covid-19 semakin signifikan,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, kegiatan pesta perkawinan juga cukup rawan terjadinya transmisi Covid-19 secara masif. Dan umumnya ada organ tunggal sehingga menarik banyak orang hadir. Makanan yang disajikan juga higienisnya kurang terjaga.
“Maka kami menyarankan tidak perlu menggunakan organ tunggal dan makanan yang disajikan menggunakan nasi kotak. Jadi tidak ada warga yang berdekatan saat makan dan membuka masker,” jelasnya lagi.
Dan diketahui, pada minggu ke 37 tahun 2020 pihaknya menerapkan pendisiplinan di tempat-tempat ibadah. Yaitu dengan melakukan rekayasa menggunakan lakban dimana saf yang boleh di isi dan tidak.
“Dari itu ada keterpaksaan dari jemaah untuk mengikutinya. Tapi minimal jarak saat sholat berjemaah terjaga. Ini juga kami sarankan agar dilakukan lagi,” tukasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post