SAMPIT – Satuan Tugas Penangan Covid-19 (STPC) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengambil kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat di daerah setempat terjadi peningkatan terhadap kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 718 kasus dengan tingkat fatalitas kasus 3.62 persen.
Dimana kebijakan tersebut adalah kembali memberlakukan pembatasan jam malam yang sebelumnya sempat diberlakukan oleh Satgas Covid-19 Kotim, guna menghindari terjadinya penyebaran dikalangan masyarakat.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam,” kata Kapolres Kotim, yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa 1 Desember 2020.
AKBP Abdoel Harris Jakin, mengatakan nantinya tidak ada lagi masyarakat melakukan perkumpulan diluar rumah pada pukul 21.00 WIB. Menurutnya, kerumunan masa dikhawatirkan rentan terhadap penyebaran Covid-19.
“Kalau sudah diberlakukan tidak ada lagi masyarakat yang kumpul-kumpul diluar rumah pada jam segitu,” katanya. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan kembali memperketat bahkan meniadakan hiburan malam seperti acara musik. Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan kerumunan masa atau perkumpulan orang banyak.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=30816 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post