SAMPIT – Meski di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dalam zona merah atau resiko terhadap penyebaran Covid-19, namun pemerintah setempat tetap menggelar Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten ke 51 yang dilaksanakan di Masjid Al Falah, jalan Ahmad Yani Sampit.
“Sebelumnya kita sudah rapatkan ini bersama dengan LPTQ Kabupaten dan Kecamatan. Saya juga sudah memberikan syarat kepada pihak panitia untuk menyelenggarakan MTQ ini,” kata Bupati Kotim H Supian Hadi, Sabtu 21 November 2020.
Syarat tersebut diantaranya adalah dilakukan secara sederhana, undangan dalam pelaksanaan juga terbatas yaitu hanya peserta dan panitia. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa yang rawan dengan penyeberan Covid-19.
“Pelaksanaan terbatas kita lakukan didalam masjid, kita juga tidak mengundang masyarakat umum untuk menghindari kerumunan,” papar H Supian Hadi.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga penerapan protokol dilakukan secara ketat, mulai dari pengacakan suhu tubuh para peserta, wajib masker dan jaga jarak sangat diperhatikan. Hal ini guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan MTQ ke 51 tersebut.
H Supian mengungkapkan alasan dilaksanakannya MTQ ini meski ditengah pandemi adalah guna mencari bibit yang berpotensi dalam bidang Tilawah dan lainnya di Kotim. Selain itu guna menyiapkan kafilah Kotim untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi ataupun Nasional kedepan. “Kalau tidak dilaksanakan kita tidak tau bibit unggul yang nantinya mewakili Kotim ke tingkat Provinsi,” ungkapnya.
Untuk memperoleh bibit yang berpotensi tersebut dirinya berharap kepada dewan hakim, juri dan panitera yang berjumlah 22 orang tersebut dapat menjalankan tugas dengan baik, serta dapat memberikan penilaian yang objektif dan jujur serta menjunjung sportifitas dan berpihak kepada kebenaran dan amanah.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post