SAMPIT – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan instansi terkait menggelar razia masker bagi pengguna jalan.
Razia yustisi ini dengan tujuan mengingatkan kembali kepada masyarakat pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Kita hari ini bersama pihak Kecamatan, Kelurahan dan juga Koramil 1015 melaksanakan razia yustisi,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Thomas Tortet, Rabu 18 November 2020.
Adapun Lokasi razia yakni di Pusat Perbelanjaan Mentaya di jalan Iskandar, dengan sasaran para pedagang dan pembeli. Selain itu para pengendara roda dua, dan warga yang tidak mengenakan masker juga menjadi sasaran dalam operasi yustisi protokol kesehatan tersebut.
“Sasaran dari operasi yustisi protokol kesehatan adalah para pengendara roda dua serta pejalan kaki dan pedagang di sekitar Jalan Iskandar (Pasar PPM) yang ditemukan tidak memakai masker,” terang Kompol Thomas Tortet.
Kepada para pelanggar lanjut Thomas, diberikan teguran dan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Kotim nomor 29 tahun 2020. Pada kegiatan itu ditemukan puluhan warga yang mendapat teguran secara lisan, bahkan ada yang diberi sanksi fisik berupa push up.
“Teguran lisan yang banyak ada 20 orang, kalau sanksi fisik cuma 3 orang. Tapi kita juga memberikan masker kepada mereka yang tidak memiliki atau tidak menggunakan masker. Kurang lebih sebanyak 50 masker yang kita berikan,” katanya.
Menurutnya, agar Covid-19 atau pandemi ini dapat segara berakhir, perlu peran serta dari semua pihak untuk mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Dengan begitu tidak ada lagi celah bagi virus yang muncul di tahun 2019 tersebut untuk menyebar ke dalam tubuh masyarakat Kotim.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post