SAMPIT – Pagu Anggaran Tahun 2021 untuk masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah dalam pembahasan antara Camat se Kotim bersama DPRD Kotim dan juga Pemerintah Kabupaten Kotim.
Dalam penyampaiannya itu, Camat Cempaga Hulu, Ubaidillah mengatakan, dalam pagu anggaran tahun 2020 pihaknya masih ada kekurangan untuk gaji tenaga kontrak yakni 10 orang.
“Kurang lebih 40 jutaan, sehingga kami perlu solusi apakah anggaran ditambah atau pegawai ini di pecat pada tahun 2021 ini nantinya,” ungkapnya, Rabu 18 November 2020.
Lanjutnya, pihaknya tidak memiliki anggaran lagi untuk membayar gaji 10 tenaga kontrak tersebut. Sehingga perlu adanya penambahan pagu anggaran di tahun 2021, jika tidak ada penambahan pihaknya terpaksa memberhentikan tenaga kontrak tersebut.
Selain itu, Ubaidillah juga menyebutkan terkait pembangunan infrastuktur di Kecamatan Cempaga Hulu. Salah satunya aula kantor camat yang sudah tidak memadai lagi.
“Setiap kali melakukan Musrembang selalu harus memasang tiga tenda agar bisa menampung semua yang hadir. Maka kami berharap ada di anggarkan untuk pembangunan aula,” ujarnya.
Lebih lanjut ujarnya, pihaknya juga berharap dianggarkan pembangunan pagar kecamatan yang sampai saat ini tidak ada pagar, jaringan instalasi listrik yang belum pernah diperbaiki, pengadaan motor karhutla satu, sumur bor, dan masjid perlu diperbaiki.
Dirinya juga turut mengeluhkan masih adanya desa di Cempaga Hulu yang belum teraliri listrik, yakni Desa Tumbang Koling dan Desa Selucing yang sampai saat ini tidak ada menikmati listrik.
“Yang disalahkan masyarakat camat, padahal sudah disuarakan namun tidak kunjung disetujui. Empat tahun saya menjadi camat masih tidak bisa memperjuangkan 2 desa yang belum dialiri listrik ini,” ujarnya.
Dirinya berharap semua yang diajukan pihaknya tersebur disetujui, meski tidak semua namun yang merupakan skala prioritas harus dipenuhi. “Mungkin bisa dipilah untuk skala prioritas yang mana,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post