SAMPIT – Kegiatan balap liar (bali) masih sering terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khusunya di dalam Kota Sampit. Hal ini tentu membuat masyarakat resah, pasalnya tak hanya kebut-kebutan dijalan sejumlah pemuda ini juga menggunakan knalpot brong yang bersuara nyaring.
Untuk itu Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, pihaknya telah merencanakan akn melakukan patroli rutin terlebih lagi di jalur yang sering dijadikan arena balap liar seperti kawasan Jalan A Yani dan Taman Kota Sampit.
“Saat ini kita tengah gencar melakukan rajia penertiban kendaraan yang berknalpot brong. Bahkan Minggu (8/11) malam lalu kami sudah mengamankan sejumlah sepeda motor yang berknalpot brong. Karena itu melanggar peraturan dan meganggu kenyamanan masyarakat,” sebutnya, Sabtu 14 November 2020.
Lanjutnya, rajia ini juga dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
“Rencananya kita akan rutin melaksanakan patroli ke sejumlah kawasan jalan yang rawan terjadinya aksi balap liar yang kebanyakan dilakukan anak dibawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut ujarnya, jika dalam patroli tersebut pihaknya mendapati kendaraan denga tidak sesuai standar, terutama di bagian knalpot, maka petugas akan memberikan sanksi.
“Kegiatan ini juga akan kita selipkan penyampaikan pesan Kamseltibcar kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan berknalpot brong,” ujarnya. Disebutkannya, penggunaan knalpot diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1. Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post