SAMPIT – Banyaknya swalayan ritel modern yang buka tidak sesuai jam kerjanya, membuat sejumlah pemilik swalayan ritel tradisional mengeluh. Pasalnya hal itu membuat penjualan mereka menurun dan mempengaruhi pendapatan mereka.
Untuk itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Johny Tangkere mengatakan, akan mencabut izin usaha swalayan ritel yang buka tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Swalayan ritel modern itu sudah ada jadwalnya dan kalau ada yang buka diluar dari jam yang sudah ditentukan akan kami cabut izinnya,” ujarnya, Selasa 10 November 2020.
Diketahui, swalayan ritel modern yang paling banyak di Kotim yakni Indomaret dan Alfamart. Dalam perizinan yang diberikan oleh DPMPTSP, pada Senin hingga Jumat, jam buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara, pada Sabtu dan Minggu, jam buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB. Hal itu dilakukan, sebagai langkah pemerintah daerah agar warga asli daerah ini yang memiliki usaha warung bisa mendapatkan pasar mereka untuk berjualan.
“Jam kerja swalayan ritel modern itu sudah ditentukan, jadi bagi yang melanggar akan ditindak tegas. Karena sudah ada aturannya,” tegasnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat yang melihat swalayan ritel di Sampit, entah itu Alfamart, Indomaret, dan lainnya, yang buka diluar jadwal agar segera melaporkan disertai buktinya. “Agar bisa kami tindaklanjuti dengan tegas,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post