SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2020.
Selain melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) kerjasama periode Juli sampai September 2020 dengan DPMPTSP, Kantor Cabang Sampit juga melakukan Sosialiasi PP 49 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam Penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diisi langsung oleh Kepala Kantor Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho, atau biasa disapa Nugroho, serta dihadiri Kepala DPMPTSP KOTIM Johny Tangkere. “Terima kasih atas kerjasama dengen DPMPTSP Kotim dalam mengarahkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS),” terang Nugroho, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Jumat 16 Oktober 2020.
Pada kesempata itu, Nugroho mengharapkan kedepannya lebih maksimal lagi dalam penggunaan aplikasi tersebut, terutama perusahaan skala mikro dan kecil, karena pada sistem OSS sendiri untuk skala mikro tidak ada menu untuk mengisi nomor pendaftaran perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi banyak perusahaan mikro yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini perlu ditindaklanjuti.
“Saya berharap untuk para pengusaha yang akan mengurus izin usahanya, untuk tidak lupa mendaftarkan tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perusahaan yang sudah terdaftar untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya, karena masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya. Selain itu, mendaftarkan perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan bukan semata untuk formalitas syarat pengurusan izin usaha, tetapi demi perlindungan dan kesejahteraan para pekerja” tutup Nugroho.
(rls/matakalteng.com)
Discussion about this post