SAMPIT – Pembentukan pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan segera dilakukan oleh Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini guna membantu fungsi pengawasan yang di emban oleh Bawaslu itu sendiri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Anggota Bawaslu Kotim Efendi mengatakan, pembentukan pengawas TPS ini untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020.
“Pengumuman pendaftaran dilakukan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020. Dan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 15 Oktober 2020,” sebutnya, Kamis 1 Oktober 2020.
Lanjutnya, untuk informasi lebih lanjut bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS bisa langsung menghubungi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan masing-masing.
Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka langsung bersentuhan dengan kotak suara. Sehingga jika sudah terbentuk nantinya minimal dua kali dapat bimbingan teknis perihal tugasnya.
Pengawas TPS harus paham bagaimana alur dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) jika TPS yang mereka kawal mengharuskan dilakukan PSU. Selain itu, pengawas TPS harus cerdas untuk memastikan nama dan alamat daftar pemilih dan memastikan surat undangan sampai kepada pemilih.
Pada tahun ini juga pengawas TPS diminta untuk mendokumentasikan form C7 atau daftar hadir pemilih dalam Pilkada 2020. Pasalnya, salah satu sumber masalah pemilihan bermula pada data C7 yang rancu. “Dan tentunya semua harus mengawasi jalannya pemilihan dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post