SAMPIT – Untuk menindaklanjuti rencana pemekaran daerah Kotawaringin Raya, Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin (Presidium DP2K) menggelar rapat koordinasi bersama lima kabupaten yang terlibat. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 hingga 30 Agustus 2020 di Aula Hotel Mid Xpress, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Adapun yang di undang dalam rapat tersebut, Dewan Penasehat Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Dewan Pakar Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Pengurus Presidium Daerah Persiapan Provinsi, Ketua dan Sekretaris Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Kabupaten Kotim, Kobar, Sukamara, Lamandau, dan Seruyan
Menurut Konsultan DP2K Ir Sata, kelima kabupaten ini sudah memeuhi syarat untuk melakukan pemekaran daerah. “Dulu tahun 2013 sudah final. Yaitu dari Undang-Undang minimal ada 5 kabupaten untuk provinsi baru. Nah yang sudah sepakat yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan dan Lamandau. Artinya ini sudah memenuhi syarat,” sebutnya, Sabtu 29 Agustus 2020 malam.
Adapun UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lanjutnya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini sangat luas dan sangat layak untuk dikembangkan. “Kalimantan ini daerah yang sangat luas namun masyarakatnya sedikit, ini bisa jadi solusi dengan memekarkan daerah baru,” ungkapnya.
Ir Sata juga menyebutkan kelima kabupaten ini telah memenuhi syarat-syarat dalam kajian akademis yaitu persyaratan kapasitas daerah seperti Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial politik, adat istiadat, tradisi, Potensi ekonomi, Keuangan daerah, Kemampuan penyelenggaraan pemerintah.
“Semua sudah layak, sehingga tugas kami dari konsultan tidak terlalu berat,” ujarnya. Rapat ini bertujuan untuk perbaikan naskah kajian akademik menyesuaikan dengan peraturan UU yang berlaku saat ini, membicarakan masalah ibu kota, kontrak lanjutan antara presidium provinsi dan konsultan serta untuk mempercepat proses ini, konsultan akan menyampaikan hal-hal yang diperlukan.
Dihari pertama kegiatan ini juga akan menentukan kajian apa yang harus dilakukan masing-masing kabupaten untuk percepatan kajian akademik. Sementara itu, Presidium DP2K hingga saat ini melakukan review dan penyempurnaan naskah kajian akademik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium DP2K Dr Rahmat Nasution Hamka saat rapat Koordinasi bersama lima kabupaten lainnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam rapat koordinasi itu ditentukan hal-hal yang dapat dilakukan masing-masing kabupaten untuk melakukan percepatan perbaikan naskah kajian akademik.
Dalam hal ini yaitu Kabupaten Kotim, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara. “Yang jelas progresnya saat ini kita sudah melaksanakan paparan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan kegiatan hari ini dalam rangka menindaklanjuti melengkapi revisi dari pada kajian akademik yang sudah cukup lama di buat,” ungkapnya, Sabtu 29 Agustus 2020.
Lanjutnya, naskah kajian akademik tersebut dibuat oleh badan pekerja atau konsultan dan dilanjutkan oleh presidium dalam rangka mengadakan perbaikan. “Karna ada berbagai hal baik itu kesepakatan letak ibu kota dan lain sebagainya perlu penyesuaian. Penyesuaian juga terdapat pada potensi daerah, itu dibuat 5 tahun yang lalu jadi sudah berubah. Sehingga perlu kajian lagi,” ujar Hamka.
Menurutnya, semua sudah menyepakati ibu kota provinsi yaitu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan dengam wilayah pengembangan Kabupaten Kotim dan kabupaten Kobar. “Karena Kotim dan Kobar merupakan Kabupaten yang berdekatan dengan ibu kota. Kita juga akan melihat kondisi apakah bisa kerjasama lagi dengan konsultan terkait revisi nanti,” sebutnya.
Hamka juga menyebutkan, untuk pemekaran ini di dukung penuh oleh gubernur. “Insyallah akan disepakati bersama dengan Gubernur Kalteng dan DPRD Provinsi di rapat paripurna yang akan datang. Alhamdulillah gubernur mendukung penuh hal ini,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post