SAMPIT – Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal dijabat oleh pejabat sementara (Pj), karena Sekda yang saat ini yakni Halikinnor bakal maju sebagai Bupati Kotim pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kalau untuk setingkat Sekda maka akan digantikan oleh PJ,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Senin 10 Agustus 2020.
Alang Arianto mengatakan, sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka Sekda harus mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
“Sejak ditetapkan harus mengundurkan diri. Diumpamakan dia ditetapkan pada tanggal 17 Agustus, maka 1 September harus mengundurkan diri dari PNS, karena ini sudah ditetapkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menyiapkan persyaratan untuk pengunduran diri. Jika nanti yang bersangkutan telah mendapat dukungan politik, maka pihaknya akan meminta persyaratan tersebut.
“Kalau sudah dapat dukungan politik, kita akan suruh menyiapkan persyaratan pengunduran diri itu, untuk sekarang kita masih belum tau beliau sudah dapat rekom atau belum,” tambahnya.
Sedangkan untuk yang menjabat sementara kedepannya pihaknya masih belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk oleh Bupati, namun yang pasti adalah dari internal pemerintah seperti beberapa kepala OPD.
“Yang pastinya siapa kita masih belum tau,tapi dari internal beberapa OPD itu sudah ada dengan Bupati,karena yang nunjuk Bupati dan minta persetujuan Gubernur. PJ ini ditunjuk untuk mempersiapkan lelang selama tiga bulan,” terang Alang Arianto.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post