• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Pernikahan Akan Ditunda

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Pernikahan Akan Ditunda

Minggu, 9 Agustus 2020
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATAKALTENG - Kepala KUA Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad  Mulyadi.

FOTO : DIAN TARESA/MATAKALTENG - Kepala KUA Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ahmad  Mulyadi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ditengah pandemi Covid-19 ini, berbagai macam usaha telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan memberikan imbauan dan protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat. Tak hanya dalam melakukan kegiatan sehari-hari saja, imbauan tersebut juga berlaku dalam kegiatan tertentu seperti melaksanakan pernikahan.

Dirjen Bimas Islam pada tanggal 10 Juli 2020 telah mengeluarkan peraturan layanan nikah new normal. Dimana surat edaran itu telah diberikan kepada seluruh KUA yang ada di Indonesia dan harus diterapkan.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Kepala KUA Baamang Ahmad Mulyadi mengatakan, ada sembilan poin peraturan yang harus diterapkan dalam layanan nikah new normal tersebut.

“Pertama tentunya layanan nikah di KUA dilakukan pada hari dan jam kerja saja, diluar itu tidak bisa,” sebutnya, Minggu 9 Agustus 2020.

Selanjutnya, daftar nikah dapat dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id, telpon, email, atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Akad nikah bisa dilangsungkan di kantor KUA atau diluar KUA dengan syarat sudah mendapatkan ijin dari gugus tugas Covid-19 Kecamatan yang bersangkutan. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal 10 orang.

Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang. Kalau lebih dari itu pengantin bisa menolak tamu undangan yang datang.

KUA mengatur tempat, waktu, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat kemaanan agar pelaksanaan akad nikah diluar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

“Pengantin, wali dan juga saksi semuanya harus menggunakan masker dan juga sarung tangan. Serta kalau melaksanakan diluar KUA mereka harus menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer untuk para tamu undangan sebelum memasuki gedung,” ujar Ahmad Mulyadi.

Jika tidak, disebutkan Ahmad Mulyadi, pernikahan akan ditunda meski persiapan sudah disiapkan. Karena sebelum melaksanakan pernikahan pengantin sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang isinya akan melaksanakan akad sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi diharapkan masyarakat mematuhi itu semua. Agar apa yang sudah disiapkan tidak sia-sia kalau harus tertunda,” tutupnya.

Tapi menurutnya, sejauh ini dari pengantin yang sudah dinikahkannya belum ada yang melanggar peraturan protokol kesehatan tersebut.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dana Klaim Tak Cair 100 Persen, RSDS Andalkan Anggaran Dari Pemprov

Next Post

Satu Unit Armada Baru Disiapkan Untuk Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Satu Unit Armada Baru Disiapkan Untuk Penanganan Karhutla

Batamad Akan Dikerahkan Bantu Pengamanan Pilkada Kotim

Warga Sampit Mulai Beraktivitas Normal

Buaya Kembali Serang Warga, BKSDA Akan Lakukan Penyisiran

Kelola Objek Wisata Secara Maksimal, Pemerintah Harus Gandeng Investor

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK