SAMPIT – Pandemi Covid-19 yang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak mengurangi jumlah pemohon kasus perceraian. Dalam kasus tersebut cerai gugat lebih dominan dibandingkan dengan pemohon kasus cerai talak.
“Perkiraan jika dihari biasa, sejak awal tahun hingga sekarang kasus yang masuk sudah 700 lebih. Karena beberapa bulan kemarin dilakukan secara online dan banyak masyarakat tidak mengerti sehingga sampai saat ini kasus yang masuk hanya 500 lebih dan itu dominan cerai gugat,” kata Panitera Pengadilan Agama Negeri Sampit Frisliyasi, Senin 27 Juli 2020.
Dilihat dari jumlah pemohon tersebut dapat ditentukan di Kotim tahun ini sekitar 500 lebih perempuan menjadi janda. Frisliyasih mengatakan rata-rata perceraian dipicu perselisihan atau cekcok karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.

“Perceraian banyak terjadi saat ini karena faktor ekonomi dan perselingkuhan,namun yang lebih banyak disebabkan ekonomi karena oreng banyak tidak bekerja atau dirumahkan,” tambahnya
Dirinya juga mengatakan bahwa Kabupaten Kotim ini merupakan daerah yang terbanyak di Kalimantan Tengah terdapat janda lantaran banyaknya kasus perceraian.
Kondisi ini tak lepas dari jumlah penduduk yang ada di Kotim dan tingkat pendidikan. Jika suatu daerah tingkat pendidikan tinggi lebih dominan, maka tingkat perceraiannya akan semakin sedikit.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post