SAMPIT – Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) mengizinkan warganya untuk melakukan Salat Idul Adha 1441 Hijriah yang ditetapkan pada Jumat 31 Juli 2020.
Namun pihaknya telah membuat peraturan terkait Salat Idul Adha dan tata cara penyembelihan kurban serta pembagiannya sesuai protokol kesehatan yang harus diterapkan bagi penyelenggara Salat Idul Adha.
Pihak penyelenggara Salat Idul Adha juga wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya tempat cuci tangan atau hand sanitizer disetiap pintu masuk, petugas pengawasan dan alat pengecek suhu serta membuat jarak shalat jamaah.
“Salat Idul Adha tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan seperti Salat Jumat biasanya,” kata Mutazam juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kotim, Kamis 23 Juli 2020.
Protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam kegiatan yang sifatnya ramai lantaran pandemi Covid-19 di Kotim masih terjadi. Selain pelaksanaan Salat Idul Adha, pelaksanaan pemotongan hewan kurban pun tak luput dari penerapan protokol kesehatan. “Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban tentuanya sudah kita atur,” tambah Multazam.
Ketentuan tersebut diantaranya panitia pelaksana mengatur kepadatan dilokasi penyembelihan dan pengaturan jarak antara panitia pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pemotongan daging juga harus diperhatikan. Selain itu yang hanya boleh hadir di lokasi pemotongan hanya pihak panitia dan pihak yang berkorban.
Sementara itu, dalam penyaluran daging kurban pihaknya memiliki dua opsi. Pertama pihak panitia mengantarkan langsung ke rumah penerima atau musthik. Kedua menggunakan kupon dengan pengaturan waktu pengambilan. Sehingga para penerima kurban tidak berdesakan saat dilokasi.
“Mengunakan kupon tapi harus ditulis jamnya pengambilannya,jadi jangan serempak,” ujar Multazam. Dirinya berharap para panitia penyelenggara dapat mengatur secara ketat dalam pola penyaluran daging tersebut.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post