SAMPIT – Sebanyak 905 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Proses pemutakhiran data pemilih yang sifatnya dari pintu ke pintu ini harus mengedepankan protokol kesehatan dan memastikan petugas terbebas dari Covid-19.
“Petugas PPDP menggunakan APD dan melakukan rapid tes ini menunjukkan standar kesehatan Covid-19,” kata Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Wawan Wiratmaja, Minggu 19 Juli 2020.
Wawan Wiratmaja menambahkan, para petugas PPDP tersebut saat melaksanakan coklit tetap menerapkan sosial distancing atau jaga jarak sejauh satu meter.
“Kita bekerja harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan semua,” tambahnya.
Sebelumnya, seluruh pegawai KPU Kotim hingga jajaran paling bawah, sebelum melakukan tahapan Pilkada ini telah melakukan rapid tes.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post