SAMPIT- Orangtua memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan keselamatan terutama dalam berlalulintas, sehingga perlu ditingkatkan. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan anak di jalan raya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim, Hj Ellena Rosie mengungkapkan para orangtua harus memberikan edukasi yang baik kepada anak-anaknya terkait kapan waktu yang tepat bagi anak untuk dapat mengendarai mobil ataupun sepeda motor.
“Jangan berikan kesempatan untuk anak yang masih dibawah umur mengendarai motor ataupun mobil. Membiarkan anak dibawah umur menggunakan kendaraan sangat berisiko,” ujarnya Selasa 14 Juli 2020.
Ellena menambahkan dalam berkendara pun selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang batas minimal pembuatannya 17 tahun, kondisi psikologis pengemudi juga harus stabil.
Sebab dalam berkendara perlu pertanggungjawaban yang besar dari pengemudi atau pengendaranya dalam mengambil keputusan seperti menentukan kecepatan dan aturan lalu lintas lainnya.
Sementara jika dilihat dari segi usia, anak-anak belum dibekali dengan aturan lalu lintas seperti halnya orang dewasa. Disamping juga ego anak-anak yang masih belum stabil. Sehingga potensi aksi kebut-kebutan di jalanan pun tergolong tinggi.
“Untuk itu diperlukan peran aktif para orangtua dalam mengontrol anaknya. Jangan sampai karena pengawasan orang tua lengah justru menjadi ancaman bagi keselamatan anak kita,” pesannya.
(dev/matakalteng.com)
Kepala Dinas DP3AP2KB Kotim Ellena Rosie.





















Discussion about this post