SAMPIT – Tes Skrining Antibodi untuk mengetahui Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Sampit akan mengalami perubahan tarif.
“Pagi ini tarif atau biaya yang dikenakan untuk sekali tes masih Rp 125 ribu, tapi kedepannya ada perkembangan harga,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kotim, Multazam, Senin 13 Juli 2020.
Perkembangan atau perubahan tarif tersebut disebabkan, salah satunya adalah ada beberapa komponen yang mengalami kenaikan harga. Namun perubahan tarif tersebut tetap tidak akan memberatkan warga yang akan melakukan tes.
“Perubahan tarif yang pasti tetap tidak memberatkan warga yang ingin melakukan tes, karena tarifnya tidak melebihi dari Rp 150 ribu,” tambahnya.
Pelayanan pemeriksaan yang dilakukan Pemda Kotim melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan juga UTD PMI Sampit ini, akan dilaksanakan hingga hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 14.00 WIB. Warga yang akan melakukan tes ini diwajibkan mengenakan masker dan membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Suhu badan tidak boleh diatas 37,5 Derajat Celcius.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post