SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan meski masih tinggi pandemi Covif-19. Namun, dengan berbagai syarat yang harus dipatuhi sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam resepsi pernikahan yang harus diperhatikan di new normal ini diantaranya, mengurangi jumlah undangan atau membatasi hingga 50% dari tempat yang digunakan, membagi jam acara menjadi beberapa opsi, wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sinitizer, serta selalu manjaga jarak.
“Pada acara resepsi pernikahan sekerang ini harus memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak, pake masker dan kapasitas undangan juga harus dikurangi,” terang Wakil Koordinator Pokja Administrasi dan Keuangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Yephi Hartadi, Sabtu 11 Juli 2020.
Tidak hanya dari segi tempat pelaksanaan, dekorasi mempelai hingga katering juga harus sesuai protokol kesehatan. Seperti halnya katering, tamu undangan harus dilayani oleh petugas katering, sehingga tamu tidak bergantian mengambil makanan.
“Tidak hanya tempat yang diperhatikan, dari katering sampai dekorasi juga harus sesuai protokol kesehatan,” tambah Yephi.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post