SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi meminta kepada kepala desa yang baru saja dilantik untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 2020-2026, paling lambat tiga bulan setelah di lakukan pelantikan.
“Penyusunan RPJMDes tersebut harus tetap mengacu pada rencana pembangunan Kabupaten Kotim dan sesuai dengan kondisi di desa serta memperhatikan kewenangan desa,” tutur bupati, Sabtu 20 Juni 2020.
Terkait kewenangan desa lanjut Supian, Kabupaten Kotim telah mempunyai peraturan bupati (Perbup) terkait kewenangan yang dimiliki oleh desa baik berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa yaitu Perbup Nomor 37 Tahun 2019, yang selanjutnya harus diteruskan desa dengan menyusun peraturan desa terkait kewenangan desa yang dapat berbeda antara satu desa dengan desa yang lain sesuai dengan kondisi wilayah desanya masing-masing.
“Untuk semua desa saya berharap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebagai kepala desa juga harus bisa mengayomi seluruh warganya. Kepada ibu kepala desa dalam hal ini Ketua TP PKK Desa agar bisa merangkul semua ibu-ibu diwilayahnya. Gali peluang ekonomi desa, sehingga kaum ibu-ibu bisa membuka usaha kecil menengah melalui PKK desa,” harap Supian.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post