SAMPIT – Seorang pemuda asal Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AP nekat menyebarkan video mesum di jejaring sosial lantaran putus cinta dengan kekasihnya.
“Pelaku penyebar video mesum sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tidak lain adalah mantan kekasih korban,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Azis Septiadi dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Senin, 8 Juni 2020.
Video mesum tersebut direkam oleh tersangka saat melakukan panggilan video bersama korban berinisial S. Pasangan kekasih tersebut memandu asmara yang tidak layak untuk ditiru. Tidak ada satu helai kain pun yang melekat di tubuh pasangan remaja yang masih berusia 23 tahun tersebut.
“Tersangka sengaja merekam video pribadi mereka berdua. Setelah putus, tersangka mencoba mengajak korban untuk balikan namun ditolak. Merasa tidak dihargai, tersangka pun menyebarkan video tersebut ke 71 akun instagram milik orang lain melalui dirrect massage,” sebut Kapolres Kotim.
Bukan hanya itu saja, tersangka juga menyebarkan video tersebut melalui facebook. Video itu pun tersebar luas dan menjadi viral. Menindaklanjuti hal itu, Satreskrim Polres Kotim pun langsung bergerak. Alhasil tersangka dapat dibekuk.
“Tersangka terancam dipenjara maksimal 7 tahun. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post