SAMPIT – Kesadaran para pelaku usaha industri rumah tangga yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memiliki izin produknya masih sangat rendah.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim gabungan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Satpot PP bersama Polres Kotim disejumlah swalayan dan mini market Kota Sampit, ditemukan ada beberapa produk yang tidak terdaftar pada Dinas Kesehatan.
“Dari hasil sidak, tim gabungan menemukan sejumlah peroduk olahan rumah tangga yang tidak terdaftar resmi di Dinas Kesehatan (Dinkes). Mereka kabanyakan mengelabui pelanggan dengan cara memalsukam nomor Produk-Industri Rumah Tangga (P-IRT),” kata M Tahir Ketua Regu dan Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim, Rabu 20 Mei 2020.
Lanjutnya Pemkab Kotim menghimbau agar masyarakat dapat lebih teliti dan cermat dalam membli produk olahan rumah tangga baik makanan dan minuman (Mamin) salah satunya dapat di lakukan dengan cara, melakukan pengecekan nomor P-IRT produk di situs resmi Sistem informasi industri Rumah Tangga Pangan (https://dinkes.kotimkab.go.id/simantap/).
“Apabila ada produk rumah tangga yang sudah terdaftar, maka nama olahan dan bahan pembuatanya akan muncul di situs tersebut. Kami juga mencoba mengecek ternyata banyak yang tidak terdaftar. Maka dari itu kami mohon masyarakat dapat berhati-hati dalam belanja, silahkan cek dulu daftar produknya sehingga kita aman berbelanja,” demikiannya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post