SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) siap membantu melakukan patroli dan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat pengendara motor untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Bumi Habaring Hurung.
Ketua DAD Kotim, Untung mengatakan bahwa pihaknya siap membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan ikut serta dalam patroli memantau masyarakat yang masih keluar rumah tanpa kepentingan dan keperluan yang mendesak.
“Bagi masyarakat yang tertangkap akan diberikan sanksi adat, supaya menimbulkan rasa tanggung jawab bersama, dan lebih bisa menahan diri di rumah. Hal ini dinilai sebagai bentuk dukungan pada upaya pemerintah memerangi wabah covid-19,” kata Untung, Kamis 14 Mei 2020.
Untuk melakukan itu, Batamad Kotim akan patroli di jalan-jalan, atau tempat keramaian, menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Bagi pengendara dan masyarakat yang terjaring akan di sosialisasikan bahaya virus covid-19.
“Nantinya bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi penebusan masker. Ini bisa memberikan efek jera, karena harus membayar masker yang diberikan petugas di lapangan. Oleh karena itu bisa disebut dengan sanksi adat, karena petugas dan lembaga adat yang menjalankanya,” ucapnya.
Untung menambahkan, harga masker di pasaran berkisar Rp 10 ribu hingga Rp15 ribu. Pada saat ada pengendara melakukan pelanggaran akan dikenakan Rp25 ribu sampai Rp50 ribu untuk membeli masker. Upaya DAD ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya menaati protokol kesehatan daeri pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sehingga masyarakat berpikir lagi saat ingin keluar rumah jika tidak menggunakan maske, dengan ini, maka masyarakat akan terus menggunakan masker saat keluar rumah, maupun berkendara,” katanya.
Namu
(ary/matakalteng.com)




















Discussion about this post