SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur imbau masyarakat lakukan physical distancing, tidak laksanakan salat Jumat menyusul meningkatnya status penanganan covid-29 di daerah itu yang dari zona hijau naik ke zona kuning.
“Kemarin zona hijau masih boleh salat jumat, namun dengan beberapa peraturan, sekarang sudah kuning jadi diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing,” terang Sekertaris Daerah Kotim Halikinnor, Jumat 3 April 2020.
Sejumlah imbauan sudah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona ini meluas. Imbauan itu salah satunya adalah physical distancing, yang sebelumnya disebut social distancing atau menjaga jarak dengan orang lain.
Upaya itu antara lain dilakukan dengan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Kemudian tidak berkumpul dengan jumlah orang banyak.
Upaya pemerintah tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kotim dalam melakukan pencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tempat ibadah khususnya di Masjid.
Dijelaskan Halikinnor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengimbau untuk tidak melakukan salat Jumat di Masjid sementara waktu, dan digantikan dengan salat Dzuhur di rumah.
“Ini semua untuk melindungi kita khususnya umat muslim dari terpaparnya virus Corona, jadi sekarang kita ikuti anjuran pemerintah,” tambahnya.
Dari data gugus tugas covid-19, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kotim sebanyak 2 orang. Sedangkan pasien ODP sebanyak 60 orang.
Dengan bertambahnya jumlah ODP maupun PDP tersebut, pemerintah meminta masyarakat Kotim agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona yang kapan saja dapat menulari.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post