SAMPIT – Puluhan Nara Pidana (Napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran 2019 Novel Coronavirus (Covid-19).
“Total napi yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi sosial sebanyak 32 orang. Bukan pembebasan masa tahanan, akan tetapi mereka menjalani masa hukumannya di luar Lapas,” kata Agung, Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Kamis 2 April 2020.
Yang mendapatkan program ini adalah para napi yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berkelakuan baik atau napi yang sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan, dan telah menjalani setengah masa pidana minimal 6 bulan dengan penghitungan 2 per 3 masa pidana.
Serta para napi yang tidak terjerat dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintahan nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara tentang pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan atau yang tidak menjalani masa hukuman di atas 5 tahun.
“Selain melakukan pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19, program ini juga bertujuan agar para napi dapat mengembalikan rasa sosialnya langsung dimasyarakat. Mereka tidak boleh meninggalkan kota sebelum dibebaskan dari masa tahanan,” sebut Agung.
Dikatakan juga, jika pihak lapas saat ini tengah berusaha memberikan para napi tersebut pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Sejauh ini, Lapas Klas IIB telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam mencegah dan menanggulangi virus tersebut dengan cara menyemprotkan cairan desinfektan area lembaga tersebut.
“Kami juga sudah tidak menerima pengunjung sementara waktu. Bagi keluarga maupun kerabat warga binaan hanya diperbolehkan menitipkan logistik. Dan untuk yang ingin bertemu, kami sudah menyediakan perangkat yang saling terhubung untuk panggilan video (Video Call),” beber Kalapas Klas IIB Sampit.
Dilingkungan lapas sudah disediakan bilik antiseptik dan cairan pembersih tangan. Dalam waktu 3 hari sekali, para tahanan maupun warga binaan diharuskan membersihkan sel tahanan serta menjemur tempat tidur mereka.
“Sejauh ini tidak ada pegawai maupun tahanan serta warga binaan yang terindikasi Covid-19. Semoga kita semua terhindar dari segala macam bentuk penyakit,” tutur Agung.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post