SAMPIT – Kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau virus yang masih berhubungan dengan penyebab SARS dan MERS yang sempat merebak tahun lalu terus dilakukan diberbagai daerah khususnya di Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengambil berbagai kebijakan, salah satunya membuat peraturan baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Murjani Sampit bagi pengunjung dan keluarga pasien di RS tersebut.
“Guna mencegah penyebaran Virus Corona, kita juga membuat peraturan baru bagi para pengunjung dan juga anggota keluarga pasien,” Jelas Sekertaris Daerah Kotim Halikinnor, Rabu 18 Maret 2020.
Himbauan tersebut melalui surat edaran ke RSUD setempat yang menindaklanjuti keputasan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/204/2020 tentang penetapan Infeksi Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
Dalam surat edaran tersebut menetapkan diantaranya, jumlah penunggu pasien kebutuhan khusus maksimal 2 orang, untuk pasien rawat inap tidak diperkenankan dibesuk sementara waktu sampai menunggu batas waktu yang ditentukan.
Hal ini pun dipertegas oleh Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit, dr Yudha Herlambang, bahwa kebijakan ini guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di lingkup Rumah Sakit.
“Peraturan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di RS, karena di RS itu rentan terhadap penyebaran penyakit,” tegasnya.
Selain membatasi jumlah keluarga pasien yang menunggu. Larangan juga bagi keluarga pasien yang mengalami deman dan batuk untuk menunggu pasien. Selanjutnya, para pengunjung yang keluar masuk wajib mencuci tangannya ditempat yang telah disediakan oleh pihak RSUD dr Murjani Sampit. Peraturan ini berlaku mulai Rabu 18 Maret 2020.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post