SAMPIT – Meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk menyiapkan lahan minimal seluas 3 hektare yang akan digunakan untuk membangun tempat rehabilitasi tingkat provinsi.
“Kita diminta untuk menyiapkan lahan minimal seluas 3 Ha oleh BNNP Kalteng. Tanah itu akan digunakan untuk membangun tempat rehabilitasi tingkat provinsi,” jelas Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, Sabtu 14 Maret 2020.
Dibangunnya tempat rehabilitasi di Kotim dikarenakan kabupaten ini merupakan daerah yang dianggap dalam zona merah terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sehingga perlu adanya tempat rehabilitasi.
“Tempat rehabilitasi perlu dibangun disini, lantaran Kotim dianggap zona merah dan daerah bermasalah terkait penyalahgunaan narkoba,” tambahnya
Tempat rehabilitasi itu nantinya akan digunakan untuk pengguna dan pecandu narkoba yang ada di Kalteng. Agar para penyalahguna obat terlarang tersebut tidak terjerumus kembali ke lubang hitam.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post