SAMPIT – Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang sepakat pemerintahan hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) serta melakukan penghapusan tenaga kerja honorer di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Jika keputusan yang disepakati tersebut telah diterapkan maka akan ada ribuan tenaga honor daerah di Kotim terancam diberhentikan dan akan berimbas kepada pelayanan publik. Sebab sejauh ini Kotim masih kekurangan pegawai.
“Saat ini jumlah tenaga kontrak di Kotim kurang lebih ada 2.738 orang. Kotim saat ini masih kekurangan PNS. Keperluan ada 9 ribu, dan yang baru terpenuhi hanya 5.603 orang. Sisanya ditutupi dengan ribuan tenaga kontrak,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Rabu, 22 Januari 2020.
Sementara itu, Alang masih belum bisa memastikan terkait penghapusan tenaga honor sebab masih menunggu teknis dari pemerintah pusat. Jika pun keputusan tersebut diterapkan, Kotim tidak akan mampu membayar gaji untuk P3K.
“Kalau dialihkan ke P3K, maka Kotim tidak akan mampu membayar gajinya. Itu terjadi kalau gaji dibebankan ke daerah. Jika memang di hapuskan, maka akan berdampak pada pelayanan publik di Kotim,” tutur Alang.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=10391 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post