SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu di Kota Sampit. Komplotan yang mencetak dan mengedar uang palsu tersebut berjumlah tiga orang.
“Ada tiga pria yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana uang palsu. Kasus ini diungkap oleh Tim Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Iptu Ratno bekerjasama dengan Tim Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melakukan press rilis, Rabu, 18 Desember 2019.
Tiga orang tersangka tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Tersangka SO dan DC bertugas mengedarkan uang yang dibuat dari kertas HPS. Sementara tersangka MH bertugas memproduksi uang palsu tersebut dengan cara sederhana yakni dicetak menggunakan mesin cetak (printer) biasa.
Awalnya aparat hanya mengamankan satu orang tersangka berinisial SO. Dari tangan tersangka yang ditangkap di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang palsu sebanyak 172 lembar dengan nominal Rp 100 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil dua orang tersangka lainnya berhasil ditangkap di Desa Bapanggang, Kecamatan MB Ketapang. Tersangka MH merupakan salah seorang pegawai di pemerintahan desa setempat. Dirinya mencetak uang palsu tersebut menggunakan peralatan kerja di kantor desa. Parahnya lagi perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan di kantor desa.
“Tersangka MH merupakan pegawai di pemerintahan desa. Dirinya inilah yang bertugas mencetak uang palsu. Sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait apakah uang palsu ini diedarkan dengan cara dijual atau digunakan sendiri oleh mereka untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kapolres Kotim.
Uang palsu yang diproduksi MH ada sebanyak 400 lembar. Namun yang diamankan hanya ada 172 lembar. Dengan adanya peristiwa ini, Kapolres Kotim menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat menerima uang.
“Jika menerima uang, pastikan keasliannya. Periksa terlebih dahulu. Jika ada masyarakat yang menemukan uang palsu, harap segera lapor ke aparat kepolisian terdekat. Dan jika merasa pernah mendapatkan uang palsu, silakan lapor ke Polres. Siapa tau uang tersebut merupakan hasil dari komplotan ini,” imbau Polisi berpangkat dua melati emas.
(shb/matakalteng.com)
















Discussion about this post