SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) Sampit.
“Uang palsu yang diamankan ada sekitar Rp 172 juta. Semuanya pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 11 Desember 2019.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari Khairani, seorang sopir travel. Pada hari Selasa, sekitar pukul 01.15 wib, pria berusia 51 tahun tersebut mendapatkan seorang penumpang yang ingin berangkat menuju kota Palangka Raya.
“Saat itu si sopir dibayar menggunakan uang palsu. Dirinya tidak terima dan lapor ke Polsek. Dengan cepat penumpang itu langsung diamankan. Setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan membawa tas berisi uang palsu,” sebut Kapolres Kotim.
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial YZII. Pria berusia 29 tahun ini merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami dalami guna terungkap hingga ke akarnya,” tukas AKBP Mohammad Rommel.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post