SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga hampir Rp 100 juta. Sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, Rabu, 11 Desember 2019.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini ada sebanyak 62,02 gram yang merupakan barang bukti dari tersangka Zainudin alias Izay dan Arifin alias Ifin,” kata Kabagsumda AKBP Saprudin mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Sabu merupakan narkotika yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh makhluk hidup. Barang haram ini di pasar gelap di kota Sampit dijual seharga Rp1,6 juta per gram. Beberapa orang bandar, pengedar dan pemakai kerap kali diciduk dan dimasukan kedalam jeruji besi.
Namun hal yang dilakukan aparat kepolisian ini masih belum bisa menghilangkan peredaran barang haram tersebut. Sebab itu aparat kepolisian meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas narkoba jenis apapun.
“Kami berharap masyarakat mau bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab tanpa ada bantuan masyarakat, hal ini sulit untuk diwujudkan. Mari sama-sama kita lindungi generasi penerus bangsa,” tutur AKBP Saprudin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post