SAMPIT – Belasan pasang warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti isbat nikah yang digelar oleh pihak kelurahan setempat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sampit.
“Ada 13 pasang warga kami yang mengikuti isbat nikah. Kami (kelurahan) memfasilitasi, sementara yang melaksanakannya adalah pihak PA Sampit. Ada Hakim dan Panitera disini,” kata Lurah Tanah Mas, Deden E.R. Jaya, Senin, 9 Desember 2019.
Rata-rata warga yang mengikuti isbat nikah ini berusia 30 hingga 60 tahun. Peserta yang mengajukan diri merupakan pasangan nikah dibawah tangan atau pasangan yang melakukan pernikahan secara agama, tidak terdata di negara.
Peserta yang mengikuti mendapatkan kemudahan pernikahan. Mereka hanya perlu mengumpulkan kartu identitas penduduk dan kartu keluarga. Meskipun demikian, mereka tetap dikenakan tarif administrasi pernikahan pada umumnya.
“Ini adalah upaya kami dalam membantu masyarakat. Dengan adanya hal ini, kedepannya mereka akan mempunya kartu keluarga dan bisa membuat akta kelahiran anak mereka,” terang Deden.
Sementara itu, Kepala PA Sampit, Norhadi mengatakan, tidak semua peserta bisa dinyatakan lulus sidang isbat nikah. Sebab ada beberapa syarat yang perlu terpenuhi. Salah satunya adalah peserta harus bisa menghadirkan saksi yang menyaksikan pernikahan mereka sebelumnya.
“Belum diputuskan. Ada yang diterim dan ada yang ditolak. Contoh yang ditolak adalah pernikahan sebelumnya tidak dinikahkan oleh orangtua atau wali perempuan. Jika ayahnya tidak ada, maka bisa pamannya atau yang masih ada hubungan keluarga, itu baru sah,” jelas Norhadi.
Setelah sidang isbat nikah selesai, beberapa bulan kedepan barulah buku nikah yang sah secara hukum negara diterbitkan.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post