SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi mengatakan bahwa tahapan pembangunan sarana Sampit Expo yang dibiayai dengan sistem jamak ini dilaksanakan sesuai aturan. Lanjut Supian, bersama Sekda Kotim sudah membahas hal tersebut, yakni pekerjaan pembangunan multi years itu dilaksanakan selama tiga tahun.
“Mau tahun depan pun pembangunannya tidak masalah, yang penting jangan melampaui target batas akhir yakni enam bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati,” kata Bupati H Supian Hadi, Minggu 8 Desember 2019.
Supian mengatakan, pihaknya tetap berkonsultasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Tujuannya agar apapun kendala dan kebijakan yang diambil tidak melanggar hukum.
Untuk diketahui, pembangunan sarana Sampit Expo masuk dalam kegiatan multi years atau tahun jamak yang pembiayaannya akan berakhir pada 2020. Pembiayaan 2018 dianggarkan Rp5 miliar, 2019 sebesar Rp15 miliar dan 2020 dituntaskan dengan anggaran Rp12 miliar.
Penganggaran pada 2018 dan 2019 dilakukan pada masa anggota DPRD periode sebelumnya, sedangkan persetujuan anggaran untuk 2020 dilakukan oleh DPRD periode yang baru saat ini.
Polemik kelanjutan pembangunan sarana Sampit Expo di Jalan Tjilik Riwut Kabupaten Kotawaringin Timur mencuat saat pembahasan rancangan APBD Kotawaringin Timur 2020 di DPRD Kotawaringin Timur, belum lama ini. Meski diprotes beberapa anggota dewan, namun akhirnya penganggarannya tetap disetujui.
(raf/matakalteng.com)















Discussion about this post