SAMPIT – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur pada bulan Desember 2019 terancam molor pembayarannya. Hal itu terjadi karena keterlambatan pemerintah daerah menyampaikan laporan gaji yang sudah dibayarkan pada November dan juga laporan Tunjangan Penghasilan Pegawai pada November 2019.
“Memang untuk gaji pada Desember 2019 ini agak terlambat, karena masih dalam tahap verifikasi terkait hal tersebut,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim, Imam Subekti, Rabu 4 Desember 2019.
Dirinya menerangkan, keterlambatan gaji PNS tersebut karena ada regulasi baru yakni PMK 139 Tahun 2019. Yang mana penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji pegawai, syaratnya pada bulan Desember ini menyampaikan laporan gaji dan TPP yang sudah di bayar pada November 2019 lalu.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), melalui online. Kalau tidak disampaikan, maka konsekuensinya DAU jatuh pada Januari 2020 mendatang. Sehingga secara otomatis kas daerah kosong.
“Kalau kosong, maka tidak bisa menggaji PNS,” kata Imam.
Saat ini mereka terus mengejar laporan tersebut bersama pihak BKD Kotim. Verifikasi terus dilakukan. Dengan harapan paling lamba pekan depan sudah bisa disampaikan ke kementrian.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post