SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berusaha membentuk produk hukum berbasis online lantaran dinilai lebih efektif dan efisien. Sistem ini rencananya akan diluncurkan pada awal tahun 2020 nanti.
“Sebelum sistem ini diterapkan, kami akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 42 tahun 2019 tentang Penerbitan Keputusan Bupati Berbasis Dalam Jaringan dan Melalui Program Layanan e-Beschikking,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Imam Subekti di Sampit, Rabu, 4 Desember 2019.
Sistem ini diluncurkan untuk mempermudah kinerja. Data yang salah bisa segera dibenarkan oleh Pejabat Bagian Hukum meski tidak berada di kantor. Hal ini dinilai dapat menghemat waktu dan anggaran alat tulis kerja (ATK).
“Ini mempermudah kita. Tidak perlu di cetak dulu, langsung bisa kita baca dan koreksi. Jika draf produk hukum seperti peraturan bupati, surat keputusan, perjanjian dan lainnya sudah selesai dikoreksi, barulah di cetak dan di serahkan ke bupati atau pejabat terkait untuk menandatanganinya,” jelas Imam Subekti.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post