SAMPIT – Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kepala Seksi Intelijen Sunardi Efendi, Kamis 28 November 2109 mengatakan, potensi hukum dalam pengerjaan proyek pembangunan Pasar Expo Sampit bisa dihindari sejak awal.
Syaratnya, semua proses penganggaran harus dilakukan dengan benar dan mengacu aturan. Termasuk pelaksanaannya yang wajib mengacu pada kontrak kerja.
Menurut Sunardi masalah hukum bisa muncul apabila ada tahapan dan proses yang dilewati dalam mekanisme penganggaran. Apalagi bila adda kejanggalan dan menjadi polemik.
Sunardi menegaskan, Kejari Kotim belum bisa sepenuhnya menyatakan proyek yang kini jadi polemik di kalangan DPRD Kotim itu benar atau salah sepenuhnya. Apalagi pihaknya tak melakukan langkah hukum apa pun, seperti penyelidikan.
“Proyek yang tengah berjalan itu tidak ada pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kotim,” pungkasnya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post