SAMPIT – Tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Hasilnya, 45 orang terjaring yang terdiri dari 10 orang di luar nikah tinggal sekamar dan 35 orang tanpa identitas saat sedang berada di tempat hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur Fuad Sidiq mengatakan pada operasi tersebut dibagi menjadi dua tim. Satu tim menyasar tempat hiburan malam (THM), kos, dan hotel di kawasan Kecamatan Baamang. Sedangkan satu timnya lagi beroperasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Semua warga yang terjaring razia didata, kemudian dilakukan pembinaan oleh tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, dinas kependudukan dan catatan sipil, dan dinas kesehatan. Selanjutnya, mereka yang terjaring diperbolehkan untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” kata Fuad, Minggu 24 November 2019.
Seperti yang diketahui, masih banyak pemilik barak yang tidak melaporkan penghuni baru kepada ketua RT setempat. Untuk itu, Fuad meminta pemilik barak di Kota Sampit, segera berkoordinasi kepada ketua RT diwilayah masing-masing untuk melaporkan setiap penyewa barak.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post