SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar sosialisasi penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sosialisasi dilaksanakan terhadap guru, orangtua murid, dan siswa. Sebab sekolah harus memiliki cara untuk menangani ABH. Sebab di lingkungan sekolah sangat rentan terjadi tindakan kenakalan pelajar yang dapat berbuntut pada hukum.
Kepala DP3AP2KB Kotim Ellena Rosie menjelaskan, pelajar sangat rentan berhadapan dengan hukum sepertihalnya pelecehan seksual, kekerasan, tawuran, dan kenakalan remaja lainnya yang dapat berakhir di ranah hukum.
Sekecil apapun kesalahan kenakalan pelajar di sekolah akan ada sanksinya, sehingga hal demikian harus diketahuai oleh siswa, guru, dan orangtua. Dalam hal ini, sekolah harus berperan dengan meningkatkan disiplin, pembinaan, dan edukasi terhadap pelajar.
“Sekolah juga diedukasi untuk melakukan koordinasi jika terjadi kenakalan remaja yang berdampak hukum, sehingga kami dapat membantu terutama untuk mengetahui jalur – jalur dalam penanganan ABH,” jelas Rosie, Kamis 21 November 2019.
Hal ini penting, mengingat anak-anak saat ini sudah terpengaruh dengan gawai sehingga perilaku mereka harus sangat diawasi. Jangan sampai mereka meniru kenakalan remaja dengan tawuran, sampai berhujung hukum, sebab jika terjadi permasalahan hukum terhadap pelajar maka sekolah juga terlibat dalam penyelesaiannya.
Terlebih orangtua, untuk itu orangtua juga harus berperan dalam pengawasan anak – anak saat jam belajar di sekolah selesai. Untuk itu melalui pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diketahui oleh pihak sekolah agar pelajar dapat lebih baik lagi dan pihak sekolah dapat segera mengatasi masalah pelajarnya.
(raf/matakalteng.com)















Discussion about this post